JAKARTA – Pesawat Lion Air JT-610 rute Bandara Soekarno-Hatta tujuan Bandar Udara Depati Amir Pangkal Pinang, jatuh di perairan Tanjung Karawang, Senin (29/10/2018). Namun yang cukup membuat bingung adalah, pesawat yang membawa 189 penumpang beserta kru dan awak kabin itu adalah pesawat baru.
Disebutkan, pesawat nahas itu adalah tipe generasi terbaru Boeing 737 MAX 8 yang diproduksi pada 2018.
Pun, baru mulai dioperasikan sejak dua bulan lalu atau pada 15 Agustus 2018.
Ada dugaan, kecelakaan itu disebabkan buruknya sistem maintenance dan crew training.
Karena itu, pihak kepolisian harus melakukan investigasi terhadap maintenance system dan crew training di Lion Air.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono melalui pesan elektroniknya, Selasa (30/10/2018) malam.
Menurutnya, jika kemudian benar kecelakaan tersebut akibat maintenance dan crew pesawat training yang tidak sesuai CASR, maka harus ada tindakan tegas.
“Pemilik dan manajemen Lion Air bisa dikatagorikan melakukan tindak pidana kriminal dalam menjalankan usahanya,” kataya.
Selain itu, juga berarti bahwa perusahaan bisa dianggap lalai yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Secara lalai sehingga menyebabkan kerugian dan hilangnya nyawa seseorang,” lanjutnya.
Anak buah Prabowo Subianto itu lantas mengingatkan kasus pilot Garuda yang diadili akibat melakukan pendaratan darurat di Yogyakarta pada Maret 2007. M Marwoto Komar saat itu divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Sang pilot dinilai bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dan menimbulkan bahaya bagi orang lain sesuai Pasal 479 G (b) dan 479 G (a) KUHP.
Selain itu, mantan anak buah Megawati Soekarnoputri itu juga meminta polisi tak mundur.
“Presiden Jokowi jangan mengintervensi investigasi yang dilakukan Polri,” tegasnya.