METROPOLITAN - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi menggelar Diskusi dan Konferensi Pers terkait Refleksi Kinerja DPRD Kota Sukabumi di kafe Jalan Siliwangi, Kota Sukabumi.
Direktur Fitra Sukabumi Abubakar A menyebut bahwa sejumlah kinerja DPRD Kota Sukabumi dalam kurun empat tahun dinilai tidak tampak. Padahal posisi legislatif merupakan posisi strategis sebagai salah satu penyelenggara pemerintah dalam fungsinya.
Menurut Abu, ketiga fungsi anggota DPRD belum efektif, baik dalam fungsi legislasi, anggaran maupun kontrol. ”Salah satu peraturan daerah yang cenderung terabaikan DPRD dan pemerintah kota (pemkot) adalah transparansi informasi publik. Imbas dari belum hadirnya perda dimaksud sejauh ini Pemkot Sukabumi tak serius menyuguhkan informasi publik,” terangnya.
Sekadar diketahui, keterbukaan informasi publik merupakan amanah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang dimaksud UU di atas yakni Peraturan Komisi Informasi mewajibkan pemerintah (baik pusat dan daerah, red) untuk membuka dokumendokumen publik.
Di antaranya terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Rensta) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rencana Kerja (Renja) OPD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Selain itu transparansi dokumen anggaran daerah meliputi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Daftar Program dan Anggaran (DPA), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) OPD, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan lain-lain juga sulit diakses.
“Sedangkan website Pemkot Sukabumi yang seharusnya bisa mendorong kepentingan keterbukaan informasi publik justru loyo,” terangnya.
Menurutnya, DPRD saat ini terjebak pada rutinitas yang cenderung tak subtantif serta boros. “Ini bisa dilihat dari alokasi anggaran kegiatan DPRD Kota Sukabumi,” ungkapnya.
Abu memaparkan bahwa Tahun Anggaran 2019 ini alokasi anggaran untuk DPRD sebesar Rp28,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp4,9 miliar dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung/ Belanja Non Program. Sementara alokasi Belanja Langsung/ Belanja Program sebesar Rp23,7 miliar, yang kemudian dialokasikan dalam tiga struktur belanja, yaitu Belanja Barang dan Jasa Rp23,2 miliar, Belanja Modal Rp235,1 juta dan Belanja Pegawai Rp250,9 juta.
”Catatan Fitra terhadap Belanja DPRD Kota Sukabumi, Alokasi Anggaran dalam Belanja Langsung sebagaimana disebut di atas yaitu Rp23,7 miliar,” ungkapnya.
DPRD mengalokasikan Rp15,2 miliar untuk Belanja Perjalanan Dinas. Tragisnya, lanjut Fitra, dari total Belanja Perjalanan Dinas, DPRD mengalokasikan 99,8% atau 15,17 untuk perjalanan dinas luar daerah dan untuk perjalanan dinas dalam daerah hanya 0,2% atau Rp32,38 juta.
”Sehingga dari telaahan Fitra Sukabumi, DPRD terindikasi melakukan pemborosan anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp10 miliar patut dipertanyakan seberapa pentingnya,” tegas Abu.
Abu memaparkan alokasi anggaran kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah oleh DPRD dan Setwan yang diungkap Fitra Sukabumi. Pertama, terkait Pembahasan Kebijakan Anggaran Badan Anggaran sebesar Rp958,150,000. Kedua, Pembahasan Penegakan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Badan Ke ormatan sebesar Rp235,850,000. Ketiga, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebesar Rp4,034,850,000. Keempat, Pengadaan Mebeler sebesar Rp18,000,000.
”Lima, terkait Pengadaan Pakaian Dinas beserta Perlengkapannya sebesar Rp64,460,000. Keenam, Pengawasan Pemerintah di Bidang Kesejahteraan Komisi I I I sebesar Rp1,672,450,000,” paparnya.