Minggu, 21 Desember 2025

Saat Dicecar soal BPJS Kesehatan Sri Mulyani Tampak Kesal

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 05:00 WIB

METROPOLITAN - Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan terus berlanjut. Berbagai upaya dilakukan pemerintah guna mengatasinya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI mengadakan rapat kerja pada Rabu (22/8) untuk membahas masalah itu. Dalam rapat tersebut, banyak yang diungkap oleh Sri Mulyani termasuk kekesalannya karena terus dicecar soal defisit BPJS Kesehatan. Berikut rangkuman kumparan.

Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Terapkan Sanksi

Hampir seluruh anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan soal pencegahan defisit BPJS Kesehatan yang membengkak. Salah satunya Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Indah Kurnia yang bertanya soal hukuman yang bisa diberikan pada peserta yang tak patuh bayar iuran.

“Ini kan salah satunya karena iuran yang sering tidak dibayarkan. Mengatasinya seperti apa supaya defisit tidak membengkak terus?” tanya dia saat ditemui di Gedung Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8).

Sri Mulyani kemudian menjawab, soal sanksi pada peserta harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Adapun penegakan sanksi ini harus diedukasi dan disosialisasikan. Bahkan dia membandingkan penegakan sanksi terhadap masyarakat yang tak patuh membayar iuran BPJS Kesehatan di negara maju.

“Kalau di negara maju, anak-anak enggak bisa sekolah atau daftar sekolah kalau kartu BPJS nya belum terbayar lunas. Itu dilakukan,” tegasnya.

Kesal Dicecar Soal Defisit BPJS Kesehatan

Di akhir rapat, Sri Mulyani tampak kesal dan cenderung marah lantaran terus dicecar soal kewajiban menalangi defisit BPJS Kesehatan.

Dia melontarkan jawaban dengan nada tinggi. Saat itu, Sri Mulyani ditanya soal sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dana kapitasi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Sebelumnya, dia juga dicecar BPJS Kesehatan yang terus tekor.

"Kami lihat apa yang menjadi Silpa di berbagai hal apakah masalah prosedur, mekanisme, sehingga kalau untuk menghindari mismatch kan kami menteri keuangan, bukan menteri keuangan kesehatan atau menteri kesehatan keuangan," katanya dengan nada tinggi di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8).

Luruskan Soal Tunjangan Cuti Pimpinan BPJS Kesehatan

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meluruskan berbagai pemberitaan yang ada terkait soal tunjangan cuti pimpinan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, PMK No. 112/PMK.02/2019 yang dikeluarkan merupakan respons dari permintaan kenaikan komponen tunjangan BPJS Ketenagakerjaan. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah diminta untuk melakukan perubahan komponen manfaat dalam tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X