“Itu berita salah besar, PMK kami yang muncul di awal Agustus lalu itu sebagai respons dari BPJS Ketenagakerjaan yang minta lakukan perubahan dengan menambahkan beberapa komponen manfaat dalam tunjangan-tunjangan yang selama ini mereka terima,” katanya saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Lebih lanjut Sri Mulyani merinci, selama ini BPJS mendapat 8 jenis tunjangan, yakni Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, tunjangan fasilitas kesehatan, dan tunjangan fasilitas olahraga.
Alih-alih menyetujui, Sri Mulyani justru meminta agar semua tunjangan ini disederhanakan dengan hanya THR dan gaji ke-13 saja.
“Kami me-review dari permintaan itu, kami putuskan untuk menolak dan meminta permintaan mereka dan minta supaya BPJS memiliki skema tunjangan sama seperti ASN, TNI, Polri, dan BUMN. Dalam hal ini tunjangan-tunjangan kita simplify jadi hanya THR dan gaji ke-13,” tegasnya.