METROPOLITAN.id - Polres Bogor mengungkap kasus mafia tanah yang diduga melibatkan oknum ASN dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana pun meminta Polres Bogor terus mengungkap kasus tersebut. Hal tersebut disampaikan Suntana saat meninjau vaksinasi massal di Polres Bogor, Selasa (2/8). Ia pun meminta para mafia tanah yang ditangkap diproses sesuai hukum. Menurutnya, jajaran Polres Bogor tak perlu takut mengungkap kasus tersebut. "Teruskan. Proses sesuai aturan, maju terus tak usah takut," tegas Suntana. Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor menangkap enam orang mafia tanah. Satu di antaranya diduga merupakan oknum pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Modus mafia tanah tersebut dilakukan dengan memalsukan sertifikat tanah. Kasus ini awalnya bermula dari salah seorang warga yang mendapatkan oper alih garapan di Kelurahan Sukahati pada 2019, lalu warga tersebut mengajukan penerbitan sertifikat secara reguler ke kantor BPN.
Namun, pengajuan tersebut ditolak lantaran lahan yang dimohonkan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahan.
"Karena gagal mendapatkan sertifikat akhirnya ada yang menawarkan melalui jasa calo yakni tersangka MT dengan tarif Rp25 juta, kemudian berproses terbitlah sertifikat itu yang seolah-olah warga itu dilibatkan dalam program PTSL tahun 2017. Padahal yang bersangkutan mendapat oper alih garapan 2019," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, Senin (1/8).
Setelah itu, pihaknya bekerjasama dengan kantor BPN melakukan pengembangan. Ditambah keterangan dari AR salah satu tersangka mengaku telah menjalankan aksinya dari awal 2022, dari waktu tersebut setidaknya ada 24 sertifikat yang dipalsukan warkahnya.
Bahkan pihaknya mendeteksi jika pemalsuan tersebut sudah diubah dalam arsip di gedung BPN.
"Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka AR ditemukan 105 sertifikat yang belum dibagikan kepada masyarakat dengan alasan karena masih ada kelengkapan yang belum diserahkan. Namun diantara 105 itu ada 24 dimanipulasi datanya seolah masyarakat yang mengajukan di tahun 2017," paparnya.
Ke enam mafia tanah yakni MT (30) dan SP (31) berperan sebagai pemohon sertifikat atau calo, lalu AR (28), AG (23) dan RGT (25) merupakan petugas PTSL tahun anggaran 2017. Sedangkan DK (49) yang merupakan oknum ASN dari Kantor BPN Kabupaten Bogor sekaligus ketua panitia ajudikasi PTSL.
Tersangka MT dan SP mempunyai peran sebagai calo, lalu AR yang membuat warkah palsu.
Bahkan di tangan AR ditemukan ratusan sertifikat yang belum diberikan kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.
AR sebelumnya pernah bekerja sebagai petugas PTSL tahun anggaran 2017-2018. Sedangkan tersangka lain yakni AG mempunyai peran menghapus data menggunakan byclean (pemutih pakaian) dan mengubah data dalam sistem BPN.
Untuk yang mencetak sertifikat dan mengakses sistem di kantor BPN yakni RGT. Sedangkan DK oknum pegawai BPN yang memberikan akses kepada beberapa tersangka lainnya.
"AG dan RGT masih aktif sebagai petugas PTSL di kantor sekretariat Kecamatan Cibungbulang dan memiliki peran menerima orderan dari AR yang telah menyiapkan blanko sertifikat dan lainnya," kata Siswo
"Perangkat yang digunakan oleh para tersangka ini merupakan perangkat dinas yang dilakukan untuk mencetak sertifikat PTSL," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Yan Septedyas jika oknum ASN yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat ini memiliki jabatan Koordinatar Sub, mempunyai tugas dilapangan sebagai ketua tim ajudikasi dan memiliki akun untuk mengakses data ke sistem yang ada di BPN.