Minggu, 21 Desember 2025

OPINI : Potret Penyederhanaan Birokrasi di Kota Bogor?

- Jumat, 6 Januari 2023 | 14:14 WIB

Secara garis besar, hal tersebut di atas terjadi disebakan karena adanya 3 (tiga) hal, yaitu : 1. Belum adanya dukungan kebijakan daerah berbentuk regulasi tata kelola Jabatan Fungsional. Hal ini penting adanya guna memenuhi amanah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dimana dalam pasal 25 peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja berdasarkan 4 peraturan menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; 2. Belum adanya sarana yang memberikan informasi tata kelola Jabatan dan pengembangan karier jabatan fungsional pasca penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah kota Bogor; 3. Belum terciptanya sistem yang terintegrasi yang memberikan kemudahan bagi Jabatan Fungsional untuk menyusun daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK), kinerja Jabatan Fungsional dengan aplikasi sasaran kinerja pegawai (SKP), dan Pengembangan Karier.

Masa Transisi & Masa Depan Penyederhanaan Birokrasi

Kebijakan yang mengatur terkait masa transisi dalam hal penyetaraan jabatan adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi Yang sekaligus peraturan tersebut mencabut Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

Salah satu yang mendasar pada peraturan tersebut adalah bagaimana implementasi penyederhanaan birokrasi tersebut dilaksanakan.

Dimana dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa implementasi penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu: (1) Penyederhanaan struktur organisasi. Penyederhanaan struktur organisasi yang dimaksud adalah perampingan unit organisasi jabatan administrasi pada instansi pemerintah untuk mengurangi tingkatan unit organisasi, (2) Penyetaraan jabatan. Penyetaraan jabatan yang dimaksud adalah penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang selanjutnya disebut penyetaraan jabatan adalah pengangkatan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada jabatan fungsional yang setara, dan (3) Penyesuaian sistem kerja.

Penyesuaian sistem kerja yang dimaksud adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis pegawai aparatur sipil negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa tahapan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan telah diimplementasikan, maka tahapan selanjutnya adalah terkait dengan mekanisme penyesuaian sistem kerja yang dilakukan pada Pemerintah Kota Bogor. Suasana kerja dalam melaksanan program dan kegiatan dapat dikatakan berjalan lancar, namun dengan suasana yang bebeda, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang merupakan pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya, pada saat ini sepenuhnya dijabat oleh pejabat administrator.

Dimana sebelumnya PPTK dijabat oleh pejabat pengawas, yang sekarang telah beralih fungsi menjadi jabatan fungsional sebagai hasil dari penyetaraan jabatan. Adapun kondisi saat ini pejabat fungsional tersebut menjadi staf PPTK pada unit kerjanya masing masing.

Dalam hal Pengembangan Kompetensi Pejabat fungsional memiliki hak yang sama dengan pejabat administrasi dalam mengembangkan kompetensi. Namun demikian satu tahun terakhir pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan tersebut sangat minim untuk melakukan pengembangan kompetensi. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain masih minimnya informai pengembangan kompetensi dari instansi pembina jabatan fungsional.

Pada akhirnya, penyesuaian sistem kerja tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel dan berorientasi pada hasil, yang mengedepankan profesionalitas, transparansi dan kompetensi. Dalam mendukung optimalisasi penerapan sistem kerja ini dibutuhkan kolaborasi antar dan intra unit organisasi sehingga akan mendorong terwujudnya kualitas output yang akuntabel.

Dalam memenuhi kebutuhan atas kolaborasi tersebut, Pejabat Fungsional sangat perlu diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya melalui berbagai sarana pengembangan kompetensi, seperti pelatihan-pelatihan, coaching, dan lainnya baik yang dilakukan secara online maupun secara offline.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Terpopuler

X