METROPOLITAN.id - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.
Namun bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Layanan SIM Keliling setiap hari Selasa, 7 Februari 2023 dilaksanakan di Graha Pena Radar Bogor Yasmin Tanahsareal, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Selasa, 7 Februari 2023.
Baca Juga: Vote Rendah, Kontestan Termuda Rachel Hutauruk Keluar dari Indonesian Idol 2023
Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Baca Juga: Pengen Bisnis tapi Punya Modal Kecil? Tenang, Trik Ini Bisa Dicontek supaya Usahamu Terus Berkembang
Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (devina)
Artikel Terkait
Asyik... Polresta Bogor Kota Mulai Buka SIM Keliling
Peraturan Baru Batas Minimal Usia Bikin SIM, Kini Nggak Lagi 17 Tahun