Senin, 22 Desember 2025

Terdampak Mega Proyek PLN, 211 Makam di Leuwisadeng Terpaksa Dipindahkan

- Rabu, 6 September 2023 | 09:29 WIB
Dampak mega royek PLN, 211 makam yang berada di Desa Kalong Satu dan Desa Kalong Dua, Kecamatan Leuwisadeng terpaksa dipindahkan.   (Ade/Metropolitan )
Dampak mega royek PLN, 211 makam yang berada di Desa Kalong Satu dan Desa Kalong Dua, Kecamatan Leuwisadeng terpaksa dipindahkan. (Ade/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Sebanyak 211 makam yang berada di Desa Kalong 1 dan Desa Kalong 2, Kecamatan Leuwisadeng terpaksa dipindahkan.

Pemindahan makam disebabkan terdampak Mega Proyek milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berlokasi dua desa yakni Desa Kalong Satu dan Desa Kalong Dua, Kecamatan Leuwisadeng.

Untuk pemindahan makam tersebut, keluarga ahli waris diberi dana konpensasi masing-masing sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Ivan Gunawan Go Internasional, Koleksi Terbarunya Mejeng di Front Row Paris 2023

Petugas lapangan, Ahmad Ferdiansyah mengatakan bahwa proses pemindahan makam karena lokasinya berada di lahan milik PLN yang sudah dilakukam pembebasan laham sejak tahun 2013 lalu.

"Karena posisi makam yang sudah selesai dibayar pembebasan lahannya, kemudian dari ahli waris sudah menyetujui untuk dipindahkan," ungkap Ahmad Ferdiansyah ketika ditemui wartawan di sela kegiatan pemindahan makam pada, Selasa 5 September 2023.

Selain itu, menurut Ahmad Ferdiansya bahwa yang terdampak terdapat di Desa Kalong 1 dan 2, dan pemindahan makam hari ini selesai untuk wilayah Desa Kalong 1 dengan total 38.

Baca Juga: Manfaatkan Libur Jeda Internasional, Ini Cara Pelatih Persib Bojan Hodak Perbaiki Performa Pemain

"Kalau total dari seluruh pemindahan sesuai data itu sekitar 211, sedangkan Desa kalong 2 baru di garap sekitar 5 ahli waris," tambahnya.

Selain itu untuk pengerjaan lebih cepat lebih baik, tapi masih menunggu persetujuan dari para ahli waris.

"Alasan dipindahkan karena ada proyek pln, kalau peruntukan lahannya saya kurang tahu, untuk teknisnya PLN memfasilitasi semua pemindahan mulai dari batu nisan dan sebagainnya," katanya.

Baca Juga: Sehari, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan 4 Taman di Pondokgede

Namun, bagi keluarga jasad (ahli waris) juga diberi kompensasi kerohiman sebesar Rp 500 ribu.

"Proses sekitar sudah 4 hari dalam pemindahan ini, kalau ahli waris sudah setuju semua kita pindahkan, untuk pemindahan itu terserah ahli waris jika ingin di pindahkan ke halaman pribadi silahkan dan jika tidak juga kami fasilitasi," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X