Sejauh ini belum ada warga yang ingin memindahkan ke halaman pribadinya dan masih satu hamparan dan untuk penyediaan tanah itu dari tanah pribadi yang dibeli oleh pihak PLN.
"Tapi kita sudah disetujui oleh tokoh setempat kalau tanah yang sudah dibeli oleh PLN masih kurang cukup maka kita pakai tanah wakaf (TPU Kalong) di Kampung Pabuaran Lebak," katanya.
Sementara Ahli Waris keluarga yang terdampak pemindahan makam Nurhasim mengaku, dipindahkan di sini anak sama bapak dan sebelumnya dimakamkan di area kebun yang sudah kena proyek PLN.
"Untuk kompensasi setiap orang dikasih Rp 500 ribu buat selamatan (pengajian)," katanya.
Sebelumnya, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Kalong Satu Pelda Zarnidi mengatakan, pembongkaran makam di wilayah binaannya tersebut atas dasar kesepakatan antara ahli waris dan perusahaan BUMN.
Makam-makam tersebut kemudian akan dipindahkan ke dua lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di dua lokasi yakni TPU Kalong 1 dan TPU Kalong 2.
"Dikarenakan tanah tersebut sudah menjadi milik perusahaan BUMN. Otomatis jenazah harus dipindahkan, sesuai dengan kesepakatan pihak perusahaan dan pihak keluarga ahli waris maka bersepakat makam tersebut direlokasi," katanya. (ads)