METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi dikabarkan bakal segera memutuskan perkara sistem Pemilu 2024 pada hari ini Kamis 15 Juni 2023.
MK disebut akan memutus perkara nomor 114/PUU-XX/2022P Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang oleh penggugat ingin dikembalikan ke proporsional tertutup.
Nah, keputusan Pemilu 2024 akan tetap berlangsung menggunakan sistem pemilu terbuka atau kembali tertutup bakal ditentukan hari ini.
Hal itu seperti tertuang dalam jadwal MK di laman resminya.
“Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya, Kamis 15 Juni 2023.
Tentu saja putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 menjadi kabar paling ditunggu bagi kontestan Pemilu 2024.
Putusan MK akan menentukan apakah Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem pemilu terbuka, atau diubah menjadi tertutup, atau alternatif lain seperti yang sempat terlontar dalam persidangan.
Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu 2024
Diketahui, sistem pemilu proporsional digugat oleh 6 orang pada 14 November 2022 silam.
Baca Juga: Daftar ke KPU, Gus Udin Resmi Maju jadi Calon DPD RI Jawa Barat pada Pemilu 2024
Enam orang tersebut pengurus PDIP Cabang Probolinggo Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Warga Jagakarsa Jaksel Ibnu Rachman Jaya, Warga Pekalongan Riyanto dan Warga Depok Nono Marijono.
Para penggugat mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.