Ia mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator yang didasarkan pada terpenuhinya syarat sebagai saksi pelaku, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Alasan kedua yaitu ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan atasannya, sehingga perintahnya sukar ditolak. Sang Jenderal (Ferdy Sambo, red) atasannya tidak memiliki sikap kesatria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh bawahan sendiri, tetapi menggunakan tangan bawahan yang lain.
Richard Eliezer, sambungnya, sebagai seorang polisi berpangkat Bharada tentu harus mengikuti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua.
“Alasan ketiga adalah Eliezer adalah kita,” ujarnya.
Mendukungnya untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti karena menyelamatkan pemuda berusia 24 tahun yang masa depannya masih panjang. Apalagi, Eliezer adalah tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana.
Baca Juga: Bantah Eksepsi Ferdy Sambo, Bharada E Sebut Ada Perintah 'Tembak'
Kemudian mendukung Eliezer dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir J dan keluarganya.
Alasan berikutnya, sambung Sulistyowati Irianto, mendukung Eliezer bukan persoalan pribadi, tetapi memberi pembelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian yang harus segera dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.
“Kasus yang menunjukkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi sistem tata kelola,” jelasnya.
Terakhir, Sulistyowati bersama 121 akademisi lainnya melihat keberadaan Eliezer dalam kasus tersebut memberi pelajaran berharga bagi mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum seluruh Indonesia.
Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Dari Peluru sampai Motif Pembunuhan Terungkap
Harapan sama juga disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin berharap majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman terhadap Bharada E.
Hal itu disampaikannya setelah mengikuti sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
”Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim, berilah dia keringanan,” ujarnya, Selasa (14/2).
Ia juga mengungkapkan alasan memohon agar Richard diperingan hukumannya. Menurutnya, Richard bukan penegak hukum yang mengerti hukum, seperti Ricky Rizal.