Senin, 22 Desember 2025

Dukungan Vonis Ringan Bharada E Menguat, Pak Hakim, Tolong Hargai Kejujuran Ichad

- Rabu, 15 Februari 2023 | 10:18 WIB
DUKUNGAN: Sahabat Bharada Richard Eliezer dan akademisi membentangkan spanduk dukungan terhadap Richard yang akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan yang menyeretnya. (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
DUKUNGAN: Sahabat Bharada Richard Eliezer dan akademisi membentangkan spanduk dukungan terhadap Richard yang akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan yang menyeretnya. (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Ia mengatakan, Lembaga Per­lindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collabo­rator yang didasarkan pada terpenuhinya syarat sebagai saksi pelaku, sebagaimana ter­cantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Alasan kedua yaitu ada re­lasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Elie­zer Pudihang Lumiu dengan atasannya, sehingga perintah­nya sukar ditolak. Sang Jende­ral (Ferdy Sambo, red) atasan­nya tidak memiliki sikap kesa­tria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh bawahan sendiri, tetapi meng­gunakan tangan bawahan yang lain.

Richard Eliezer, sambungnya, sebagai seorang polisi berpang­kat Bharada tentu harus mengik­uti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua.

“Alasan ketiga adalah Eliezer adalah kita,” ujarnya.

Mendukungnya untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti karena menyelamat­kan pemuda berusia 24 tahun yang masa depannya masih panjang. Apalagi, Eliezer adalah tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana.

Baca Juga: Bantah Eksepsi Ferdy Sambo, Bharada E Sebut Ada Perintah 'Tembak'

Kemudian mendukung Eliezer dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir J dan keluarganya.

Alasan berikutnya, sambung Sulistyowati Irianto, mendukung Eliezer bukan persoalan pri­badi, tetapi memberi pembela­jaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi ke­polisian yang harus segera dila­kukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

“Kasus yang menunjukkan terjadinya penyalahgunaan ke­kuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi sistem tata kelola,” jelasnya.

Terakhir, Sulistyowati bersama 121 akademisi lainnya melihat keberadaan Eliezer dalam kasus tersebut memberi pelajaran berharga bagi mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum seluruh Indonesia.

Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Dari Peluru sampai Motif Pembunuhan Terungkap

Harapan sama juga disampai­kan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin berharap majelis hakim bisa memberikan ke­ringanan hukuman terhadap Bharada E.

Hal itu disampaikannya setelah mengikuti sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan be­rencana Brigadir J dengan ter­dakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

”Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan me­mohon kepada majelis hakim, berilah dia keringanan,” ujarnya, Selasa (14/2).

Ia juga mengungkapkan alasan memohon agar Richard dipe­ringan hukumannya. Menurut­nya, Richard bukan penegak hukum yang mengerti hukum, seperti Ricky Rizal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hilman Septian Eka Chandra

Sumber: Metropolitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X