Senin, 22 Desember 2025

Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Ekspresi Bharada E

- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:11 WIB
Sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Februari 2023. (Tangkapan layar Youtube Kumparan )
Sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Februari 2023. (Tangkapan layar Youtube Kumparan )

 

METROPOLITAN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu 15 Februari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Ratusan Pantarlih Ditebar di Megamendung

Putusan itu mendapat sambutan gembira dari orang-orang yang hadir dalam sidang. Richard Eliezer pun tak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim itu.

Ekspresi Bharada E setelah mendengar vonis hakim.
Ekspresi Bharada E setelah mendengar vonis hakim. (Tangkapan layar Youtube Kumparan )

Ia tampak menutup wajahnya dengan kedua tangan seolah bersyukur dan menerima vonis hakim tersebut.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sopir Fortuner Perusak Brio Giorgio Ramadhan Dianggap Musuh Ukraina, Begini Penjelasan Pengacara

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, 18 Januari 2023 lalu.

Jaksa menyebut, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Kedua, perbuatan Bharada E telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Bharada E menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Baca Juga: Waduh! Mobil Fortuner yang Dikendarai Giorgio Ramadhan Ternyata Bukan Milik Pribadi

Meski begitu, ada tiga hal juga yang meringankan tuntutan Bharada E. Rinciannya, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X