Kemudian, Bharada E belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan. Terakhir, Bharada E menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan keluarga Brigadir J.
Bharada E meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lepas sehingga dirinya dibebaskan dari tindak pidana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Depok Bikin Heboh Lagi, Ada ODGJ Meninggal Tinggalkan Uang Rp100 Juta, Simak Ceritanya!
Permintaan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat bacakan nota pembelaan atau pleidoi 12 tahun atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 25 Januari 2023 lalu.
"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," kata Ronny.(***)