Senin, 22 Desember 2025

Sudah Dirilis Kemenag, Simak Aturan Terbaru PPDB Madrasah 2023

- Minggu, 30 April 2023 | 23:40 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar di madrasah. (Dok Jawapos)
Ilustrasi kegiatan belajar di madrasah. (Dok Jawapos)

8. Setiap madrasah memberikan akses pendidikan bagi peserta didik baru termasuk yang berkebutuhan khusus
Setiap madrasah menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan pertimbangan kesiapan SDM atau sumberdaya madrasah lainnya.

9. Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota maksimal 10% bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan pertimbangan fasilitas dan guru

10. Madrasah bisa menetapkan syarat rekomendasi dari profesional/psikolog bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.

11. Madrasah jenjang RA, MI, dan MTs berkoordinasi dengan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus

Demikian jadwal PPDB madrasah 2023 beserta informasi ketentuan umum yang harus diperhatikan satuan pendidikan maupun calon peserta. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X