8. Setiap madrasah memberikan akses pendidikan bagi peserta didik baru termasuk yang berkebutuhan khusus
Setiap madrasah menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan pertimbangan kesiapan SDM atau sumberdaya madrasah lainnya.
9. Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota maksimal 10% bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan pertimbangan fasilitas dan guru
10. Madrasah bisa menetapkan syarat rekomendasi dari profesional/psikolog bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
11. Madrasah jenjang RA, MI, dan MTs berkoordinasi dengan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus
Demikian jadwal PPDB madrasah 2023 beserta informasi ketentuan umum yang harus diperhatikan satuan pendidikan maupun calon peserta. (***)