Jonathan menambahkan, sertifikat kompetensi elektronik ditulis dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dokumen ini dilengkapi transkrip berisi elemen kompetensi yang dikuasai pemilik.
Baca Juga: Pengurus HA SV IPB Resmi Dilantik, Fhosya Apriando Terpilih jadi Ketum
Keabsahan e-Sertifikat Kompetensi
Verifikasi keabsahan sertifikat kompetensi elektronik dapat dicek melalui aplikasi Versikom.
Sertifikat kompetensi elektronik hanya berlaku apabila:
1. Peserta uji kompetensi menggunakan aplikasi SiKompeten.
Baca Juga: Kota Bogor Diguyur Hujan Deras, Satu Rumah Ambruk hingga Pohon Tumbang
2. Menggunakan nomor unik berkorelasi dengan nama pemegang sertifikat dan bidang kompetensi terkait.
3. Menggunakan kode respons cepat (QR Code) pada sertifikat kompetensi yang ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Ketua LSK.
4. Dapat diverifikasi keabsahannya melalui sistem verifikasi dengan data induk dari SiKompeten.
Penerbitan e-Sertifikat Kompetensi
Proses penerbitan sertifikat kompetensi elektronik ini dilakukan dengan memperhatikan empat prinsip utama. Pertama adalah kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian sertifikat kompetensi agar tidak mudah dipalsukan.
Prinsip kedua adalah akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah dan sertifikat kompetensi.
Prinsip ketiga adalah legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Apartemen Bogor Valley Tetapkan Ketua Pengawas Baru, Fokus Bereskan Masalah Prostitusi
Prinsip keempat adalah sebagai dokumen resmi negara, yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sertifikat telah teregistrasi di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).