METROPOLITAN.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menerapkan penggunaan sertifikat kompetensi elektronik Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) pada Jumat (5/5)
E-sertifikat menandai beralihnya sertifikat blanko fisik ke sertifikat kompetensi digital bertanda tangan elektronik, yang dikenal dengan sertifikat kompetensi elektronik.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kiki Yuliati menyampaikan bahwa sertifikat kompetensi elektronik ini akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan "Kompeten".
Baca Juga: 6.300 Guru Madrasah bakal Ikuti PPG Angkatan Pertama Selama 4 Bulan
Sertifikat nantinya akan disampaikan menggunakan aplikasi SiKompeten yang sudah diterapkan selama empat tahun terakhir.
Kiki mengatakan, sertifikat pelatihan atau uji kompetensi sangat dibutuhkan masyarakat dan industri.
Ia menjelaskan, adanya sertifikat kompetensi elektronik dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digital mudah dilakukan. Selain itu, e-sertifikat memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dan dapat meminimalisasi pemalsuan.
Baca Juga: Selamat! 9 Siswa MAN 1 Bogor Lolos KSN 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Dirjen Diksi menyatakan bahwa setiap pelatihan sangat memerlukan penilaian kompetensi. Penilaian kompetensi tersebut diharapkan dapat meyakinkan semua pihak, mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali atau orang tua peserta didik.
Sertifikat kompetensi elektronik atau e-Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) sebagai pemilik sertifikat elektronik yang telah teregistrasi di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ditjen Diksi mencatat, saat ini ada 43 LSK terdaftar di BSrE.
Keunggulan e-Sertifikat Kompetensi
Kepala BSrE BSSN Jonathan Gerhard Tarigan mengatakan, jumlah e-sertifikat yang diterbitkan bisa tidak terbatas, sesuai kekuatan server masing-masing lembaga. Menurutnya, e-sertifikat juga aman dan memangkas biaya ATK.
"Sangat aman karena menggunakan proses mekanisme kriptografi," katanya.
Artikel Terkait
Lpk Dan Pp Paudni Gelar Rapat Koordinasi
50 Operator Kursus Dijejali Pemetaan Mutu
Puluhan Penegak Pramuka Ikuti LPK
Lembaga Kursus Ikut Dihantam Covid-19, Peminat Turun Hingga 50 Persen
Kursus dan Pelatihan Bisa Tekan Pengangguran