"Ini akan diperketat karena berdasarkan data itu salah satu sumber utama polusi udara di Kota Bogor. Yang berusia 20 tahun atau yang tidak lolos uji emisi," sambung Bima Arya.
Kemudian, Wali Kota Bogor juga mengimbau kepada sekolah-sekolah untuk semaksimal mungkin menerapkan kembali sistem antar jemput sekolah, yang mana setelah Pandemi Covid selesai, hal ini agar kendor sehingga menimbulkan kemacetan, pemborosan dan lain-lain.
"Jadi diperbanyak layanan antar jemput di setiap sekolah," pinta Bima Arya.
Terakhir, dikatakan Wali Kota Bogor, pada rapat hari ini pihaknya sengaja mengumpulkan seluruh Camat dan Lurah. Karena, salah satu sumber polusi itu adalah warga yang bakar sampah sembarangan, dan ada laporan juga bakar ban untuk diambil kawatnya dan juga kegiatan-kegiatan proyek pemerintahan.
"Jadi, warga ditertibkan. Kita akan terapkan Perda Tibum dan Perda Lingkungan Hidup. Ada sanksi di situ. Ada sanksi kurungan, ada sanksi denda sampai maksimal Rp10 juta," beber dia.
"Dan termasuk mengawasi seperti proyek Otista, pedestrian Ahmad Yani dan lain-lain yang menimbulkan partikel debu, agar secara rutin disiram untuk tidak menimbulkan debu. Saya kira itu secara umum yang dikeluarkan kebijakan kota," ujar Bima Arya. (rez)