“Ya, yang ada Komite saja. Jangan sampai ada Koordinator Kelas (Korlas),” ucap Sujatmiko Baliarto.
Saat ditanya alasan spesifik terkait dengan rencana penghapusan Korlas, Sujatmiko Baliarto menjelaskan ada beberapa alasan, pertama karena saat ini keberadaan Korlas tidak memiliki dasar hukumnya.
Selain itu, keberadaan Korlas dijelaskan selalu melakukan pengkondisian yang ujung-ujungnya menciptakan polemik.
“Artinya istilah Korlas baru, dan belum tentu terafiliasi dengan Komite Sekolah,” imbuh Sujatmiko Baliarto.
Disinggung apakah polemik yang dimaksud adalah Pungli, Kepala Disdik Kota Bogor enggan menjawabnya.
“Nanti surat edaran tujuannya langsung ke kepala sekolah. Secepatnya langsung diedarkan,” tandas Kepala Disdik Kota Bogor. (rez)