"Hari ini klien saya dimintai keterangan terkait laporannya pihak Perumda, tetapi kami keberatan, kami minta kepada penyidik dan Kapolresta Bogor Kota agar proses dulu laporan klien saya, karena laporan klien saya duluan melapor," kata Selestinus A Ola
"Buktikan bahwa tanah yang dilintasi (pipa) Perumda itu tidak dilakukan penyerobotan, kalau terbukti tidak ada penyerobotan baru proses laporan mereka, tetapi kalau ada penyerobotan lantas salahnya klien saya dimana kalau bongkar pipa itu yang melintas diatas tanah klien saya tanpa izin, salahnya dimana," sambung dia
Atas itu, pada kesempatan ini dirinya meminta ke Kapolresta Bogor Kota agar bekerja profesional, dan tidak melakukan intimidasi kepada kliennya.
"Kerja profesional, kalau terbukti silahkan di proses, kalau tidak terbukti hentikan," ucap dia.
"Jangan karena kepentingan masyarakat banyak terus hak klien saya diabaikan, tidak benar begitu," tandas Selestinus A Ola. (rez)