Senin, 22 Desember 2025

Buntut Pipa Perumda Tirta Pakuan, Petinggi Polresta Bogor Kota Dilaporkan ke Propam

- Minggu, 29 Oktober 2023 | 12:20 WIB
Kuasa hukum bersama warga bernama Ratna Ningsih menunjukan bukti laporan petinggi Polresta Bogor Kota ke Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum bersama warga bernama Ratna Ningsih menunjukan bukti laporan petinggi Polresta Bogor Kota ke Propam Mabes Polri.

METROPOLITAN.id - Dibalik polemik antara Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan warga bernama Ratna Ningsih menyisakan fakta baru.

Imbas pomelik yang terjadi akibat pipa milik Perumda Tirta Pakuan, sejumlah petinggi di Polresta Bogor Kota dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh kuasa hukum dari warga bernama Ratna Ningsih tersebut.

Adapun, pelaporan tersebut diklaim kuasa hukum terkait dugaan keberpihakan dan upaya kriminalisasi terkait kasus pipa air milik Perumda Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng, Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng, RT 03/10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

Kuasa Hukum, Selestinus A Ola mengatakan, pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri secara resmi dilakukan pihaknya pada Rabu 26 Oktober 2023, dengan nomor SPSP2/5629/X/2023/Bagyanduan.

Selestinus A Ola mengaku keberatan dengan pemeriksaan terhadap kliennya yang saat ini dilakukan jajaran kepolisian atas laporan dari Perumdra Tirta Pakuan Kota Bogor. Padahal, laporannya lebih dahulu dilayangkan ke jajaran Kepolisian.

Di mana pada 29 September 2023, klienya secara resmi melaporkan Direktur Perumda Tirta Pakuan atas dugaan penyerobotan lahan dengan laporan polisi nomor LP/651/IX/2023/SPKT/PolrestaBogorKota/Polda Jabar.

“Ibu Ratna Ningsih ini sudah melapor duluan ke Polresta Bogor Kota terkait persoalan dugaan penyerobotan lahan pasal 385. Kemudian pihak Perumda Tirta Pakuan melaporkan balik per tanggal 4 Oktober 2023, setelah kami melaporkan dengan dugaan pengrusakan pasal 406,” kata Selestinus A Ola.

Kemudian, klienya tersebut sebenarnya sudah bersurat ke Kapolresta Bogor Kota hingga Wali Kota Bogor Bima Arya untuk menyampaikan rencana pemotongan pipa dan meminta dilakukan pengamanan.

Dalam surat itu, meminta agar Wali Kota Bogor memerintahkan Perumda Tirta Pakuan untuk mematikan saluran air agar ketika pipa dipotong air tidak keluar atau mubazir.

“Tetapi tidak dilakukan oleh mereka sehingga tidak ada upaya pencegahan dari polisi saat itu, termasuk tidak ada langkah dari wali kota juga,” ucap dia.

Dinilai dia, jajaran Polresta Bogor Kota hingga Wali Kota Bogor dalam hal ini melakukan pembiaran. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Jadi mereka juga terlibat ini, harus diperiksa kapolresta dan wali kota, logikanya begitu,” ungkap dia.

“Kan ini (klienya) warga negara, sudah bersurat ke pemerintah tetapi mereka tidak mau respon, setelah dilakukan pembongkaran pipa barulah mereka melaporkan Ibu Ratna. Jadi mereka harus di periksa,” sambung Selestinus A Ola.

Selain itu, Selestinus A Ola juga menilai ada kejanggalan di mana dalam kasus ini hanya ahli waris Ratnaningsih yang sudah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Jajaran Kepolisian. Sedangkan laporan atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Direktur Perumda Tirta Pakuan belum ada pemeriksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X