“Sedangkan laporan dari Perumda Tirta Pkauan terhadap Ibu Ratna prosesnya sekarang sudah tahap penyidikan dan pasalnya di sulap atau ditambah-tambahkan, tadinya Pasal 406 KUHP sekarang ditambah Pasal 170 KUHP,” ucapnya.
Selestinus A Ola menduga ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya dalam kasus pipa air milik Perumda Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng.
“Makanya kemarin resmi kami laporkan Kapolresta beserta Kasatreskrim, kanit dan penyidiknya kami laporkan ke Propam Mabes Polri dengan permintaan agar mereka diperiksa dan dihukum, diberikan sanksi tegas,” katanya.
Lebih lanjut, Selestinus A Ola mengungkapkan jika pihaknya meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolresta memberikan pengawalan terhadap kilenya yang akan melakukan pembongkaran pipa air Perumda Tirta Pakuan yang melintas di atas tanahnya dengan tidak ada ganti rugi maupun kompensasi.
Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila meyakini bahwa penanganan laporan kedua belah pihak telah ditangani sesuai dengan prosedur yang ada.
“Dan saat ini Sudah 15 orang yang dilakukan pemeriksaan,” tandas Kompol Rizka Fadhila. (rez)