METROPOLITAN.id - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim angkat suara terkait kabar ada guru SDN di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Tanah Sareal, yang diminta uang hingga diancam potong gaji setelah mengajukan cuti melahirkan.
Menurut Dedie A Rachim, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelusuran yang dilakukan Disdik Kota Bogor.
"Saya masih baru menerima informasi ini, sedang saya kroscek dulu, nanti kita konfirmasi dulu ya benar atau tidaknya," kata Dedie A Rachim kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.
Pada kesempatan ini, Wakil Wali Kota Bogor itu menekankan tidak mau berkomentar lebih lanjut terkait persoalan ini. Karena, dirinya tidak ingin hal ini menjadi fitnah nantinya.
"Jadi jangan kemudian ini jadi fitnah, atau karena ketidaktahuan kemudian mengorbankan orang lain, nanti kita lihat lah," ucap dia.
"Belum tentu kok itu, mungkin sudah ada ketentuannya tetapi yang bersangkutan belum tahu atau ada hal-hal yang belum diinformasikan dengan baik," ujar Dedie A Rachim.
Sebelumnya, viral di media sosial (Medsos) guru SDN diminta uang hingga diancam potong gaji saat mengajukan cuti melahirkan.
Berdasarkan video viral tersebut, terpantau percakapan seorang suami tengah mengeluhkan kejadian kurang menyenangkan yang dialami istrinya, yang diakuinya bekerja sebagai guru SDN.
"Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal".
"Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor".
"Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50% selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?" tandas isi percakapan tersebut.
Menanggapi itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mendalami informasi tersebut.
"Sedang di cross check," kata Sujatmiko Baliarto kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
Disinggung apakah secara aturan meminta uang dan memotong gaji bagi yang mengajukan cuti melahirkan itu dibenarkan, Kepala Disdik Kota Bogor membantahnya.