Minggu, 21 Desember 2025

Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita asal Bogor oleh Pacarnya Sendiri, Dibunuh Usai Berhubungan Badan

- Selasa, 5 Desember 2023 | 16:17 WIB
Rahmat Agil alias Alung, pelaku pembunuhan terhadap pacarnya sendiri bernama Fitria Wulandari. Pelaku digiring petugas kepolisian.
Rahmat Agil alias Alung, pelaku pembunuhan terhadap pacarnya sendiri bernama Fitria Wulandari. Pelaku digiring petugas kepolisian.

Lalu, sekitar pukul 12:00 WIB, pelaku ini sempat meminta ayah korban untuk datang ke ruko. Di mana, pelaku dan ayah korban ini merupakan rekan kerja sebagai tukang parkir di sekitar ruko Brajamustika.

"Saat itu tersangka mengatakan kepada orangtuanya, korban sedang berada di temannya, sehingga tidak ada hal yang mencurigakan yang dipandang oleh ayah dari si korban, yang terus mencari-cari keberadaan si korban," beber dia.

Kemudian, pada pukul 21:00 WIB, Rahmat Agil menyampaikan pesan ke orangtuanya sendiri terkait kondisi pacarnya tersebut. Di mana, pelaku mengatakan bahwa korban sudah meninggal dunia karena kecelakaan.

"Kemudian orangtuanya tersangka ini bilang 'kalau begitu kamu silahkan sampaikan kepada orangtua si korban'. Kemudian si tersangka menyampaikan atau menghubungi orangtua si korban," ungkap dia.

"Kemudian mereka mengecek sama-sama ke lokasi ruko di Brajamustika, dengan kabar (diberikan kepada orangtua korban) ada yang tertinggal di situ. Sehingga dari orangtua si korban mengecek," lanjut dia.

Selanjutnya, setelah orangtua korban mendapati anaknya sudah tidak bernyawa, ia langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian melalui Polsek Bogor Barat. Di situ, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi.

"Awalnya tersangka berkelit, tapi setelah jajaran Polsek dan Opsnal mensingkronkan keterangan saksi-saksi, TKP dan alat bukti, kita bisa menyimpulkan bahwa alibi yang bersangkutan itu adalah tidak benar," beber dia.

"Dan berdasarkan keterangan alat bukti yang ada semuanya memberatkan atau pun kami dapat meyakini bahwa pelaku inilah yang melakukan perbuatan tersebut," lanjut Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kemudian, pada Minggu 3 Desember 2023, pelaku diamankan jajaran Polsek Bogor Barat dan langsung dilakukan penahanan di Mako Polresta Bogor Kota.

"Pada Minggu pagi jam 6 tersangka sudah kita amankan, dia mengakui melakukan pembunuhan tersebut," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan jajarannya dari pengungkapan kasus pembunuhan ini, diantaranya ada kaos kaki yang digunakan pelaku untuk mengelap darah korban.

Kemudian, rekaman CCTV yang menunjukkan korban masih hidup dan korban saat sudah lemas. Serta, dua unit hp milik korban dan tersangka.

Atas kejadian ini, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rez)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X