Minggu, 21 Desember 2025

Satpol PP Bojonggede Tertibkan Puluhan Spanduk Tak Berizin yang Membahayakan Pengedara

- Rabu, 24 Januari 2024 | 17:49 WIB
Puluhan spanduk tak berizin ditertibkan petugas Satpol PP Kecamatan Bojonggede karena membahayakan pengedara yang melintas. (Foto: Khaerudin)
Puluhan spanduk tak berizin ditertibkan petugas Satpol PP Kecamatan Bojonggede karena membahayakan pengedara yang melintas. (Foto: Khaerudin)

METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kecamatan Bojonggede menertibkan sejumlah spanduk tak berizin di sepanjang Jalan Raya Bojonggede, pada Rabu 24 Januari 2024

Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Bojonggede Dedi mengatakan, puluhan sepanduk yang terbentang di tengah jalan tersebut tidak berizin dan dikhawatirkan membahayakan pengedara yang melintas.

Baca Juga: Pemkab Bogor Siagakan 101 Puskesma dan 31 Rumah Sakit saat Pelaksanaan Pemilu

Tak hanya itu, spanduk-spanduk tersebut dikhawatirkan dapat merusak estetika atau keindahan yang berada di Kecamatan Bojonggede serta untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Itu cukup membahayakan pengguna jalan, karena pengelihatan pengendara cukup terganggu dengan baliho tersebut," kata dia.

"Untuk pemasangan spanduk ilegal kita tidak main-main, tidak ada izin kita langsung cabut dan turunkan," sambung Dedi.

Baca Juga: Berikan Pelayanan yang Maksimal pada Masyarakat, RSUD Leuwiliang dapat Apresiasi

Ia juga mengimbau kepada para pengusaha yang ingin memasang spanduk untuk mengurus perizinan terlebih dahulu, Hal itu agar spanduk yang terpasang tidak diturunkan secara paksa.

"Jika sudah mengantongi izin tentunya kita akan arahkan pemasanganya di tempat-tempat yang strategis dan aman, kalau tidak memiliki izin maka dalam satu hari spanduk akan kami turunkan lagi. Maka saya imbau kepada pengusaha untuk mematuhi Peraturan Daerah atau mengenai pemasangan spanduk.

Baca Juga: 5.303 APK Melanggar di Kota Bogor Ditertibkan, Petugas Dapat Dukungan dari Warga

Dedi juga menambhakan timnya akan selalu melakukan penertiban secara berkelanjutan. Dengan demikian tidak ada lagi pelanggaran pada fasilitas umum. (Kaher)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X