METROPOLITAN.ID - Tak kurang dari 50 bendera partai politik atau yang terpasang di dekat rel kereta api jalur Bogor-Jakarta ditertibkan Panwascam Bojonggede besama Satpol PP Kecamatan Bojonggede dan pihak PT KAI.
Penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan sejumlah bendera parpol dapat membahayakan pengguna jalan dan mengganggu sinyal KRL serta menghalangi masinis kereta.
Baca Juga: Satlantas Polres Bogor Temukan Bukti Baru Penyebab Tabrakan Beruntun di Puncak
"Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari pihak PTKAI yang mengeluhkan adanya pemasangan bendera partai politik (parpol) yang membahayakan pengguna jalan dan mengganggu sinyal," kata Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Bojonggede Dedi.
Dedi juga menjelaskan, pencopotan bendera parpol itu di tertibkan langsung oleh pihaknya yang berwenang dalam ini adalah Panwascam, PT KAI bersama Satpol PP Kecmatan Bojonggede.
Baca Juga: Seorang Begal Tewas Usai Tertabrak Truk Box di Gunungputri
Ia juga mengimbau kepada peserta Pemilu agar tidak memasang alat peragaka kampanye di tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan.
"Diharapkan dengan adanya penertiban ini dapat mengembalikan dan meningkatkan keamanan pengguna jalan sebagaimana mestinya," ungkapnya. (Haerudin)