METROPOLITAN- Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengumumkan jam kerja untuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Hal tersebut diumumkan sesuai dengan surat edaran nomor : 00.8/657-Org tentang ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Pemkab Bogor.
Seluruh ASN memiliki 6 jam kerja terhitung sejak pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit di pukul 12.00-12.30 WIB.
"Sedangkan untuk hari Jum'atnya, mereka diberi waktu beristirahat sejak pukul 11.30-12.30 WIB, untuk pelaksanaan shalat Jum'at bagi pria," kata Asmawa Tosepu.
Aturan ini akan dikembalikan kepada masing-masing kepala unit dari perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Unit Kerja,RSUD dan BUMD yang melaksanakan jam kerja berdasarkan penugasan atau shift.
"Namun harus sesuai kewenangannya dengan ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu adalah 37, 5 jam,"ucapnya.
Sementara itu untuk pelayanan masyarakat akan berlangsung selama 5 hari kerja selama bulan suci Ramadhan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Aturan ini akan berlangsung pada Selasa, 12 Maret 2024 besok.
(Devina Maranti)