Minggu, 21 Desember 2025

Tok! Pimpinan YATIB Divonis 3 Bulan Penjara, Kasus Masuk Pekarangan Tanpa Izin di Sekolah At-Taufiq Bogor

- Selasa, 2 April 2024 | 21:08 WIB
Sidang kasus masuk perkarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor. Sidang berlangsung di PN Bogor.
Sidang kasus masuk perkarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor. Sidang berlangsung di PN Bogor.

METROPOLITAN.ID - Sidang perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At Taufiq Bogor memasuki babak akhir. Majelis Hakim mevonis dua pimpinan Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB) 3 bulan penjara atas perbuatannya.

Adapun, vonis ini dibacakan Majelis Hakim melalui sidang putusan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 2 April 2024.

"Iya benar, hari ini putusan. Tadi putus 3 bulan (penjara)," kata Humas PN Bogor, Daniel Mario.

Meski begitu, diakui dia, saat ini pihaknya masih memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding dari hasil putusan ini.

"Kita berikan haknya sesuai Undang-undang. Untuk pikir-pikir waktunya 7 hari," ujar Daniel Mario.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor dari Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah (YAAB), Muadz Masyadi mengaku menghormati putusan Majelis Hakim PN Bogor atas kasus tersebut. Menurutnya Majelis Hakim telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Pertimbangan-pertimbangan hakim sudah bagus, sesuai dengan fakta dari persidangan, dam hakim juga sudah objektif. Kalau dari analis-analis yuridis sudah sesuai dengan fakta dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Muadz Masyadi.

Dijelaskan Muadz Masyadi, putusan yang dibacakan majelis hakim telah memenuhi syarat sesuai dengan apa yang diuraikan dalam Pasal 197 KUHAP, antara lain: syarat putusan tersebut sesuai dengan yang tertera di Pasal 197 KUHAP terdiri dari syarat formil dan materil sebagai sahnya suatu putusan.

Dalam putusan tersebut telah dinyatakan terdakwa bersalah, telah menguraikan identitas terdakwa, telah mencantumkan dakwaan, dan mencantumkan tuntutan pidana.

Muadz Masyadi juga menjelaskan bahwa selama ini para terdakwa tidak ditahan oleh pihak penyidik, jaksa, dan hakim. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sampai dengan putusan inkrah.

"Karena perkara ini adalah perkara yang menurut KUHP Pasal 21 tidak harus ditahan selama penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan. Lalu kapan dia ditahan, nanti setelah perkara ini bersifat inkrah. Kapan inkrah? Ketika para terdakwa tidak mengajukan banding dan kasasi," ucap dia.

Lebih lanjut, Muadz Musyadi juga menerangkan bahwa dirinya siap bilamana para terdakwa mengajukan banding sampai dengan kasasi terhadap putusan tingkat pertama tersebut.

"Dan kami akan terus memantau perkara ini dari tingkat pertama, banding hingga kasasi," tandas Muadz Masyhadi.

Sebelumnya, kasus perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin yang memicu konflik di Sekolah At-Taufiq Bogor sudah ada penetapan tersangka. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Muadz Masyhadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X