METROPOLITAN.ID - Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor, Erwin Suriana menanggapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
“KPAD Kabupaten Bogor merasa prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut apalagi dilakukan oleh orang terdekat dalam hal ini ayah tiri,” kata Erwin Suriana pada Kamis, 2 Mei 2024.
Dalam hal ini Erwin Suriana mengatakan dengan tegas bahwa pelaku dalam hal ini ayah tiri korban harus dihukum seberat mungkin dan tidak ada kata damai.
Baca Juga: Gus Udin Daftar Jadi Calon Bupati Bogor ke PKB
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian untuk cepat bertindak menangkap pelaku. Kami tetap mendorong pelaku untuk dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan tidak ada jalan damai atau kekeluargaan bagi pelaku,” jelasnya.
“Sanksi sosial pun sangat pantas diberikan jika pelakunya orang dewasa dan sudah mengganggu masa depan anaknya sendiri,” tambahnya.
Erwin juga mengaku akan menurunkan tim untuk bertatap muka serta mendampingi korban.
“Khusus untuk korban perlu kita dampingi agar ada pemulihan psikologisnya. Kejadian ini membuka mata semua pihak agar pengawasan keluarga sangat penting,” ucapnya.
“Iya kita coba melakukan pendampingan untuk memastikan kondisi korban, pendidikannya dan juga penanganan keluarga korban kedepannya. Tentu kami nanti libatkan psikolog dalam penanganan korban. Tim nanti harus bertemu dengan keluarga korban,” lanjut.
Selain itu Erwin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membudayakan cepat lapor bila mana terjadi kasus kejahatan meskipun pelakunya orang terdekat.
“Disamping itu budaya untuk cepat melapor bila terjadi sesuatu hal yang merugikan anak kita perlu ditanamkan sejak dini. Keberanian anak-anak untuk melindungi dirinya sendiri juga perlu didorong pihak lain termasuk sekolah tempat mereka belajar,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang ayah tiri di Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang telah menyetubuhi sang anak yang masih ABG.