Senin, 22 Desember 2025

Kerjaan Setengah Miliar Tak Dibayar, Janda 4 Anak di Bogor Cari Keadilan

- Rabu, 22 Mei 2024 | 18:51 WIB
Tampak depan ruang mediasi di PN Bogor.
Tampak depan ruang mediasi di PN Bogor.

METROPOLITAN.ID - Sungguh malang nasib yang dialami Hani (40). Janda 4 anak asal Bogor itu tengah memperjuangkan haknya yang belum dibayarkan mencapai setengah miliar.

Mirisnya, uang yang mencapai setengah miliar dari hasil keringat menjadi kontraktor itu belum dibayarkan sejak tahun 2021 silam.

Hani sendiri merupakan seorang kontraktor yang dipercaya salah satu perusahaan untuk membangun 11 unit rumah, di salah satu perumahan yang berlokasi di Desa Sukadamai, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Ia dijanjikan akan mendapatkan imbalan senilai Rp1.089.000.000, apabila pekerjaannya sudah selesai.

Namun, pekerjaan yang mampu ia selesaikan hanya mampu di angka 55 persen pembangunan. Hal itu terjadi karena Hani mengalami krisis keuangan, mengingat uang pekerjaan yang direncanakan akan dibayar pertermin oleh perusahaan, tak juga dibayarkan kedirinya.

Kini, Hani pun mengharapkan uang kerjaannya yang sudah dilakukan tersebut dapat dibayarkan oleh PT GIK, yang saat ini sudah di take over ke PT AMP.

Berbagai upaya sebenarnya sudah dilakukan janda 4 anak ini, termasuk melakukan somasi kepada pihak perusahaan. Namun, ia hanya mendapatkan janji manis dari pihak perusahaan.

Atas kejadian itu, Hani bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Saat ini, proses gugatan sudah memasuki tahap mediasi yang ketiga.

Namun, proses mediasi yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024 pun berlangsung alot dan belum menemui titik terang.

"Deadlock. Pihak dari sana (perusahaan) yang minta ditunda," kata Hani saat ditemui di Kantor PN Bogor.

Dijelaskan Hani, sejauh ini dirinya meminta pihak perusahaan untuk membayar kerjaannya senilai Rp2.750.000 permeter, sesuai kontrak yang disepakati dalam surat perjanjian kerja (SPK).

Di mana, pekerjaan yang ia lakukan sendiri sudah mencapai progres 55 persen, dalam artian senilai Rp589.158.900 yang harus dibayarkan.

Namun, dalam proses mediasi pertama, pihak perusahaan hanya menyanggupi membayar kerjaannya senilai Rp2.100.000 permeter. Hal ini tentu membuatnya menolak.

"Di sidang mediasi pertama mereka bersikukuh 2,1, bayangkan jauh dari harga. Tolong hargai profesi orang lain, kami membangun bukan langsung bimsalabim langsung jadi," ucap dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X