Senin, 22 Desember 2025

Tinggal Klik, Warga Bisa Langsung Buat Surat Kehilangan Lewat Sikasep

- Selasa, 28 Mei 2024 | 15:25 WIB
Peluncuran aplikasi Sikasep milik Polresta Bogor Kota.
Peluncuran aplikasi Sikasep milik Polresta Bogor Kota.

METROPOLITAN.ID - Polresta Bogor Kota meluncurkan aplikasi yang diberinama Sikasep pada Selasa, 28 Mei 2024. Fitur ini merupakan aplikasi laporan kehilangan non tindak pidana.

Turut hadir dalam peluncuran ini Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari bersama Jajaran Muspida Kota Bogor. Di mana, kegiatan berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung Parama Satwika Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Sikasep merupakan aplikasi laporan kehilangan non tindak pidana tertentu model C atau surat tanda penerimaan laporan kehilangan secara online.

Di mana, masyarakat hanya cukup mendownload aplikasi Sikasep, dan tinggal klik bisa langsung membuat surat kehilangan.

"Sikasep ini adalah aplikasi laporan kehilangan online terhadap berbagai surat yang hilang tanpa harus datang ke kantor Polisi dan gratis," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Menurut dia, ada beberapa tahap agar bisa menggunakan aplikasi Sikasep, pertama dengan mengisi lokasi kejadian dan dilanjutkan mengisi data pribadi.

Kemudian, mengisi data pada form yang sudah disediakan oleh aplikasi, dan qkqn dilakukan verifikasi oleh petugas SPKT.

"Robot akan menulis secara otomatis dari data yang diisi ke dalam format C," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kapolresta memperkirakan hanya butuh waktu sekitar 15 menit untuk melakukan verifikasi, dan petugas akan membubuhkan tandatangan dan barcode nomor registrasi secara otomatis.

"Dan dalam tempo 15 menit akan ada ACC, ketika sudah disetujui maka bisa didownload, lalu diprint oleh masyarakat seluruh Kota Bogor," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Setelah itu, dilanjutkan Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, surat kehilangan yang sudah diprint itu bisa ditujukan ke instansi terkait untuk mendapatkan layanan sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Setidaknya, ada 18 item yang bisa dilayani aplikasi Sikasep, mulai dari Kehilangan EKTP, ijazah, surat nikah, kartu seluler, akta kelahiran, ATM, SIM, buku tabungan, BPJS.

Kemudian, KK, paspor, NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkip nilai, hingga SKHUN.

"Ada 18 jenis surat kehilangan yang bisa dilayani, terkecuali surat tanah karena itu kompleks harus pembuktian, dan harus BAP," imbuh Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X