METROPOLITAN.ID - Perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Cibinong Kelas 1A cukup banyak.
Dalam sehari satu orang hakim PN Cibinong wajib menangani puluhan perkara untuk disidangkan.
Panitera Muda Perdata PN Cibinong Kelas IA, Arham Nawir mengatakan pembagian perkara ditugaskan dengan jumlah perkara adil ke seluruh hakim yang ada di PN Cibinong.
Baca Juga: Santri Ponpes Qotrun Nada Depok Luncurkan Buku Terbanyak di Program One Santri One Book
Namun demikian, lantaran jumlah volume perkara yang terbilang banyak setiap harinya maka setiap hakim harus menyelesaikan puluhan sidang dalam sehari.
“Untuk SDM masih cukup lah ya karena masih selama ini masih tertangani semua, cuma karena memang volumenya banyak jadi suka sampai malam sidangnya,” kata Arham Nawir pada Jumat, 31 Mei 2024.
“Kalau pembagian perkara itu sama rata jadi berurut sesuai nama hakim, termasuk pembagian perdata juga,” lanjutnya.
Baca Juga: Desa Walahar Karawang Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Arham menjelaskan untuk durasi penyelesaian sidang sendiri tergantung jenis perkara yang ditangani.
“(Perorang) 15 sampai 20 kasus dalam sehari untuk sidang, kalau untuk perdata kan misalkan hanya jawab menjawab satu kasus bisa 15 menit,” ucapnya.
“Tapi kalau ada pemeriksaan saksi walaupun saksinya satu tapi keterangannya banyak engga bisa di pastikan berapa lamanya bisa sampai di atas satu jam,” tambahnya.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Anko Mitarashi Anak Murid Kesayangan Orochimaru di Anime Naruto
Saat ini tercatat sedikitnya ada 21 hakim yang menangani persidangan setiap harinya dengan jumlah perkara yang mencapai 60 hingga 90 perkara.
“Bahkan kemarin ada kawan kita dia saksinya tiga dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore baru selesai di satu kasus, jadi tergantung dengan keterangan saksi," katanya.
'Beda cerita kalau pidana seperti pencurian, narkotika dan lain-lain itu persidangannya bisa 15 sampai 30 menit sudah selesai, karena data-datanya sudah ada jadi mengarah,” tandasnya. (Devina Maranti)