METROPOLITAN.id - Sosialisasi empat pilar MPR RI dilakukan Anggota Komisi VI DPR RI, Ravindra Airlangga pada 11 Mei 2024 di Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan, dan NKRI sebagai bentuk negara.
Menurutnya, Pancasila sebagai Dasar Negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa warga negara Indonesia.
Baca Juga: Xiaomi 15 Segera Meluncur, Bocoran Desain, Kamera, dan Spesifikasi Menarik Lainnya Beredar
"Pancasila sebagai Ideologi Negara, dapat dimaknai sebagai sstem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara," ungkapnya.
Sementara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan.
Melalui sidang BPUPKI, disepakati bahwa NKRI sebagai bentuk negara dengan alasan negara kesatuan dianggap lebih menjamin persatuan yang kuat.
Dengan keanekaragaman yang dimiliki Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika pun dipilih menjadi pilar terakhir atau pilar keempat MPR RI.
"Nilai luhur “Bhinneka Tunggal Ika” harus kita amanahkan dalam keseharian hidup kita. Segala perbedaan pendapat harus kita hargai saat ditujukan & diniatkan untuk pembangunan bangsa," bebernya.
Menurut dia, hal ini bisa menjadi sumber kekuatan, karena saling melengkapi perspektif dan memberikan pemahaman yang lebih utuh terhadap suatu permasalahan. Langkah solutif kemudian dapat ditentukan melalui proses musyawarah mufakat, setelah melalui pertimbangan komprehensif.(*/eka)