Polisi menerapkan delapan pria diatas sebagai tersangka dan menetapkan pasal 113 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh). (Devina Maranti)