Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Bogor Manfaatkan Rest Area, Dongkrak Ekonomi Warga

- Jumat, 21 Juni 2024 | 09:12 WIB
Pantauan udara Rest Area Puncak yang nantinya akan menjadi akses utama jalan ke lokasi Wisata Gunung Mas.
Pantauan udara Rest Area Puncak yang nantinya akan menjadi akses utama jalan ke lokasi Wisata Gunung Mas.

METROPOLITAN - Untuk meningkatkan perekonomian para pedagang di sekitar Rest Area Puncak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana menutup akses pintu utama wisata Gunung Mas dan mengalihkan melalui Rest Area Puncak.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, Rest Area Puncak hingga kini belum memberi dampak signifikan terhadap pedagang maupun Pemkab Bogor. Karena itu, ia akan mengupayakan keluhan para pedagang yang menginginkan pengalihan akses wisatawan ke lokasi tersebut.

“Beberapa fasilitas yang kita tawarkan kepada para pedagang di sana adalah pintu keluar dan masuknya kita atur sehingga semua yang masuk ke (wisata agro) Gunung Mas itu bisa melewati rest area,” kata Asmawa Tosepu.

Asmawa juga menyebutkan fasilitas lainnya, seperti parkir gratis untuk seluruh wisatawan yang hendak bermain di Rest Area Puncak. Dengan begitu, para pengunjung pun tidak diberatkan dan tak sungkan masuk Rest Area Puncak.

“Kemudian untuk hal-hal misal sekarang ada portal parkir berbayar, ini ingin kita gratiskan saja biar semua bisa masuk ke sana, termasuk beberapa fasilitas,” paparnya.

“Mungkin untuk tiga bulan pertama retribusinya tidak perlu ditarik. Kecuali untuk sewa listrik dan air, itu kan digunakan masing-masing ya. Mangga udunan (patungan, red) lah,” sambung Asmawa.

Selain itu, dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat bupati beberapa waktu lalu, Asmawa juga menjelaskan terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Nantinya seluruh PKL yang ada di kawasan Puncak akan dipindahkan ke rest area.

“Penertiban terhadap PKL yang menempati ruang-ruang yang dilarang dalam tata ruang, termasuk bangunan tak berizin, ini sifatnya penertiban nanti,” ujarnya.

“Tapi kita sifatnya, bagaimana teman-teman, saudara-saudara kita pedagang yang ada di kawasan itu yang dilarang, karena ternyata latar belakang daripada rest area itu adalah permintaan para pedagang untuk dibuatkan. Sekarang sudah jadi, sudah dibuatkan, maka ayo kita sama-sama manfaatkan,” paparnya.

Selain itu, Pemkab Bogor melalui Satpol PP akan melakukan penertiban PKL di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, hingga 24 Juni 2024.
Pj Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra menagatakan, nantinya para ratusan PKL yang sebelumnya sudah didata akan dipindahkan menyeluruh ke Rest Area Puncak.

“Jadi ada dua tahap. Ada yang bisa langsung eksekusi, ada yang proses teguran dari DPKPP. Setelah teguran tiga, baru dilimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan. Satpol PP juga tidak bisa langsung, harus kasih peringatan,” kata Suryanto.

“Timeline kita mulai kemarin kita minta para pedagang pindah sendiri,” tambahnya.

Suryanto juga menegaskan Satpol PP sudah memberikan surat edaran terkait penertiban sejak 11 Juni 2024.

“Sudah, itu kan bukan suatu yang baru. Kita ingin mereka sadar dulu, ini pindah sendiri, bongkar sendiri. Kita sebenarnya bukan penertiban tapi pemindahan. Yang sudah nggak mau, baru kita pindahkan. Jadi jangan salahkan kita,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X