"Kami telah melakukan olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian ini,"jelasnya.
Kasus penemuan bayi kali ini tentu menam ah jumlah kasus dengan motif serupa,oleh karena itu Denden mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Cariu untuk memperhatikan lingkungan sekitar dan sigap melapor bilamana ada hal-hal yang mencurigakan.
"tindakan membuang bayi merupakan pelanggaran Pasal 305 KUHP tentang Tindak Pidana Membuang Anak. Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan kami berupaya keras untuk menemukan pelaku," tandasnya. (Devina)