Senin, 22 Desember 2025

Fakta Baru Kasus Pemerasan Pegawai KPK Gadungan di Bogor: Beraksi Selama Dua Tahun, Pelaku Diduga Tidak Bekerja Sendiri

- Senin, 29 Juli 2024 | 10:49 WIB
Polres Bogor merilis kasus pemerasan yang dilakukan pegawai KPK gadungan terhadap ASN di Disdik Kabupaten Bogor.
Polres Bogor merilis kasus pemerasan yang dilakukan pegawai KPK gadungan terhadap ASN di Disdik Kabupaten Bogor.

METROPOLITAN.ID - Polres Bogor mengungkapkan fakta baru kasus pegawai KPK gadungan bernama Yusuf Sulaeman yang memeras ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Adapun, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan di Polres Bogor, usai kasusnya dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, saat ini pihaknya tengah menjalankan proses pemeriksaan terhadap empat orang ASN Disdik Kabupaten Bogor yang statusnya sebagai saksi.

Adapun, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, diketahui aksi pemerasan ini sudah berlangsung selama dua tahun sejak tahun 2023.

"Lagi kami periksa dan didalami sampai sejauh mana yang diminta pelaku terhadap para ASN dengan status masih menjadi saksi," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro pada Senin, 29 Juli 2024.

"Sopir yang bersangkutan juga masih kita amankan, termasuk saksi empat ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," sambung dia.

Dari keempat korban, Kapolres Bogor menyebut inisial tiga diantaranya adalah W, YP dan D.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian juga mendapati modus yang digunakan pelaku Yusuf Sulaeman dalam melancarkan aksi pemerasan terhadap korban.

"Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah dengan cara menunjukkan foto, di mana ada surat panggilan terhadap para saksi yang menimbulkan ketakutan dari para saksi yang menjadi korban," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sedangkan, dari kejadian pemerasan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 juta, dua unit mobil merek Porsche warna putih dengan nomor polisi B 1556 XD dan Toyota Alphard putih dengan nomor polisi F 1398 CE, dua unit telepon seluler, serta dua buku tabungan BCA.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini sedikitnya sudah Rp700 juta uang yang diterima Yusuf Sulaeman sejak tahun 2023 hingga tahun 2024," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Disisi lain, Kapolres Bogor menduga Yusuf Sulaeman tidak bekerja sendirian dalam kasus tersebut, melainkan ada oknum-oknum lainnya yang turut berperan dibelakangnya.

"Kami yakin bahwa ini bisa terjadi pelakunya lebih dari satu orang, dan kami akan kupas tuntas sehingga bisa menuntaskan ini dengan baik," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Atas perbuatannya, Yusuf Sulaeman dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X