Senin, 22 Desember 2025

Keluarga Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan Rp3,49 Miliar Dikenal Tertutup

- Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:59 WIB
Suasana kediaman SD, eks pegawai BPOM tersangka kasus pemerasan Rp3,49 miliar di Perumahan Taman Yasmin Bogor. (Rifal/Metropolitan)
Suasana kediaman SD, eks pegawai BPOM tersangka kasus pemerasan Rp3,49 miliar di Perumahan Taman Yasmin Bogor. (Rifal/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Dibalik kasus pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar yang dilakukan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memunculkan fakta baru.

Keluarga SD, eks pegawai BPOM itu dikenal tertutup di lingkungan tempatnya tinggal. Mereka tinggal di Perumahan Taman Yasmin, Jalan Cemara Raya No 7, RT 03/09, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Satpam komplek di kediaman SD, Lukman (43) membenarkan hal tersebut. Menurut dia, bukan hanya SD yang memiliki kepribadian yang tertutup, istri dan anaknya juga memiliki kepribadian yang sama dengan warga sekitar.

Baca Juga: Bareskrim Geledah Kediaman Eks Pegawai BPOM di Perumahan Taman Yasmin Bogor, Buntut Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar

"Dulu pakai sopir dan pengawal waktu masih pakai mobil dinas. Sekarang tidak karena pakai mobil pribadi," kata dia.

"Sering pulang malam dia, jadi mungkin itu juga yang buat jarang berinteraksi dengan warga di lingkungan sekitar," ujarnya.

Baca Juga: 4 Jam Geledah Kediaman Eks Pegawai BPOM Kasus Pemerasan Rp3,49 Miliar di Bogor, Bareskrim Bawa Sejumlah Dokumen

Sementara itu, RT 03, Iqbal menuturkan bahwa SD baru menempati kediamannya di Perumahan Taman Yasmin kurang lebih sekitar 3 tahun. Ia tinggal bersama dengan anak istrinya.

"Mengisi rumah disini sekitar 2-3 tahun, sekitar segitu. Karena beliau (SD) sering pergi kan, jadi jarang berbaur dengan orang lain," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kediaman eks pegawai BPOM berinisial SD selama kurang lebih 4 jam.

Usai menggeledah, penyidik Bareskrim membawa sejumlah dokumen dari kediaman SD, tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar.

Penyidik Madya Sie Subdit II Dittipidkor Bareskrim, Kombes Pol Yohanes Richard Andrians mengatakan, penggeledahan dilakukan bagian dari tindaklanjut atas kasus pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan BPOM.

"Sesuai dengan laporan dari BPOM, dan ini salah satu kegiatan yang diperlukan penyidik untuk mencari dan menemukan alat bukti lain," kata Kombes Pol Yohanes Richard Andrians.

Dilanjutkan dia, tujuan dari penyelidikan ini yang mana harapannya bisa untuk mendukung pembuktian kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X