Senin, 22 Desember 2025

Banyak Developer Perumahan Nakal Lepas Tanggung Jawab, DPRD Kota Bogor Garap Perubahan Perda PSU

- Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Ilustrasi Perumahan. (dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi Perumahan. (dok. Kementerian PUPR)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda 13 tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menerangkan latar belakang perubahan Perda PSU.

Yakni untuk menjawab aduan masyarakat yang tinggal di perumahan namun belum merasakan manfaat pembangunan karena belum ada serah terima PSU dari developer kepada Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Gelar Simulasi Antisipasi Kericuhan Pilkada 2024 di Kota Bogor

Di sisi lain, banyak kerusakan infrstruktur perumahan yang tidak kunjung diperbaiki oleh developer.

"Permasalahan PSU ini sangat serius karena banyak developer nakal yang tidak menuntaskan tanggungjawabnya kepada pembeli dan pemerintah Kota Bogor," ujar Atang.

Alumni S1 Kehutanan IPB ini menyebut bahwa permasalahan PSU di Kota Bogor bahkan sudah masuk dalam catatan BPK.

Baca Juga: Puluhan Perusahaan Ramaikan Job Fair Sukabumi, Ada Peluang Magang di Jepang

Beberapa kali ia bersama pimpinan dan komisi terkait, turun tangan langsung mendampingi warga dan juga melakukan mediasi warga dengan developer untuk menyelesaikan permasalahan PSU.

Doktor Lingkungan IPB ini juga menekankan bahwa keberadaan Perubahan Perda PSU ini menjadi pedoman bagi para developer perumahan yang mau berinvestasi di Kota Bogor bahwa penyerahan PSU menjadi penting agar permasalahan di masa lalu tidak terulang kembali.

Kordinasi antar SKPD dan aparatur wilayah juga diharapkan oleh Atang bisa semakin terakselerasi.

Baca Juga: Baru Setengah Tahun, 245 Bencana Terjang Kota Sukabumi, Paling Banyak di Kecamatan Gunungpuyuh

Sehingga warga yang ditinggalkan oleh pengembang bisa segera mendapatkan manfaat pembangunan dari Pemerintah Kota Bogor.

"Bahwa Raperda ini akan mengakselerasikan proses serah terima PSU yang selama ini terkendala, misal akibat pengembang yang sudah tidak ditemukan dan dapat memberi kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat terutama yang ditinggalkan oleh pengembang," jelas Atang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X