Dalam video yang diunggah Cut Intan Nabila, saat KDRT terakhir terjadi sang bayi juga berada di atas kasur yang sama.
Armor Toreamor nampak tak memperdulikan keberadaan sang bayi yang ikut tertendang oleh kakinya saat ia sibuk menyiksa sang istri.
Sedikitnya, ada tiga pasal yang dikenakan polisi terhadap Armor Toreador dengan akumulasi pidana penjara 19 tahun lebih.
"KDRT Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun. Kekerasan terhadap anak seperti di video Pasal 80 ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Terakhir pasal penganiayaan 351 KUHP ancaman paling lama 5 tahun penjara," sambungnya. (Dev/Fin)