Armor Toreador rupanya sudah melakukan KDRT lebih dari lima kali sejak 2020 lalu. Artinya, suami Cut Intan Nabila itu sudah berbuat kasar sejak awal menikah.
Hal itu terungkap dari pengakuan Armor Toreador saat konferensi pers pengungkapan kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila di Mako Polres Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024.
"Lebih dari lima kali (melakukan KDRT), dari tahun 2020," kata Armor Toreador.
Armor Toreador juga mengaku tak memikirkan kondisi anak-anaknya ketika melakukan KDRT. Beberapa kali ia mengakui melakukan KDRT di depan anak-anaknya.
"Tidak (memikirkan anak-anak). Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah. Saya siap menjalani proses hukum," tandas Armor Toreador.
Akibat dari tindakan KDRT tersebut, selain mengalami trauma, ditemukan juga sejumlah bekas luka di tubuh Cut Intan Nabila, di antaranya luka cakar di punggung, dan benjolan di kepala.
Selanjutnya, Armor Toreador dijerat pasal berlapis usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor.
Sebab selain melakukan KDRT kepada sang istri, Armor Toreador juga diduga melakukan penganiayaan kepada bayi yang baru tiga minggu dilahirkan Cut Intan Nabila.
Dalam video yang diunggah Cut Intan Nabila, saat KDRT terakhir terjadi sang bayi juga berada di atas kasur yang sama.
Baca Juga: Diduga Tak Terima Mobil yang Dikendarai Didahului, Anggota Polisi Tampar Warga di Mesuji Lampung
Armor Toreamor nampak tak memperdulikan keberadaan sang bayi yang ikut tertendang oleh kakinya saat ia sibuk menyiksa sang istri.
Sedikitnya, ada tiga pasal yang dikenakan polisi terhadap Armor Toreador dengan akumulasi pidana penjara 19 tahun lebih.
"KDRT Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun. Kekerasan terhadap anak seperti di video Pasal 80 ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Terakhir pasal penganiayaan 351 KUHP ancaman paling lama 5 tahun penjara," sambungnya.***