"Paling banyak diperubahan nama. Perubahan itu bisa mengganti nama, menambah nama atau menghilangkan nama," ucap dia.
Sementara, Ketua PN Bogor menuturkan pelayanan diluar gedung yang di lakukan oleh jajarannya ini memang sudah di atur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014.
"Bahwa pengadilan punya kewajiban untuk memberikan layanan kepada masyarakat, salah satunya pelayanan diluar gedung. Makannya kami ketika ada kerja sama sebelumnya dengan Disdukcapil," tandas dia. (Rifal)