METROPOLITAN.ID - Polres Bogor mencatat ada sebanyak 5.564 pengendara roda dua atau pemotor yang terkena tilang selama Operasi Zebra Lodaya 2024 yang berlangsung sejak 14 - 27 Oktober 2024.
"Ada 5.564 pelanggar roda dua," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha, Senin, 28 Oktober 2024.
Menurutnya, jenis pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm.
Baca Juga: Potret Cut Intan Nabila Hadir di Sidang Perdama Kasus KDRT: Tidak Ada Maaf untuk Armor Toreador
"Didominasi tidak memakai helm yang beralasan dekat," sambungnya.
Rinciannya, tidak menggunakan helm sebanyak 2.342 pelanggar, lawan arus 1.546 pelanggar, dan berkendara dalam pengaruh alkohol 511 pelanggar.
Selain itu, berkendara dibawah umur sebanyak 620 pelanggar, bonceng lebih dari satu 354 pelanggar, melanggar lalu lintas 21, knalpot brong 136 pelanggar, dan plat nomor polisi palsu 34.
Angga mengimbau kepada para pengendara agar selalu tertib dan mematuhi aturan dalam berkendara.
Pengendara juga diminta menyiapkan kondisi fisiknya jika akan bepergian.
"Imbaun untuk pengendara agar selalu berhati-hati dalam berkendara, siapkan fisik dan kelayakan kendaraan. Apabila akan berpergian bagi roda dua dan empat, patuhi rambu lalu lintas dan selalu tertib," pungkasnya. (win/fin)