METROPOLITAN.ID - Pengurus PDI Perjuangan (PDIP) Kota Bogor menyesalkan tindakan sejumlah orang yang mengaku sebagai warga pendukung penertiban kios pedagang di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah.
Penertiban tersebut didasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, hadir memenuhi undangan pedagang pada Jumat 13 Desember 2024, untuk meninjau langsung kondisi di lokasi.
Baca Juga: Keren! Dua SDN di Karawang Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Tingkat Jawa Barat
Namun, kedatangannya diwarnai protes keras dari sejumlah orang yang mengaku mewakili warga setempat.
Menanggapi hal itu, Ketua PAC PDI Perjuangan Bogor Utara, Denny Siregar, mengecam tindakan yang dianggap kurang tepat tersebut.
“Saya menyesalkan perlakuan tidak seharusnya disampaikan kepada anggota DPRD yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bogor. Seharusnya ada etika baik dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya, Minggu 15 Desember 2024.
Baca Juga: Profil Feni Fitriyanti, Pemenang JKT48 Senbatsu Sousenkyo 2024 yang Terpilih Jadi Center
Hal senada diungkapkan Sekretaris PAC Bogor Tengah, Dayat Iskandar, menurutnya, perbedaan pandangan soal penertiban kios seharusnya disampaikan dengan cara yang beretika.
“Dialog seharusnya tidak dibatasi. Kehadiran anggota DPRD bertujuan mencari solusi terbaik untuk pedagang yang merasa dirugikan,” katanya.
Dayat menambahkan, protes dengan nada tinggi dan tudingan bahwa Atty Somaddikarya memprovokasi pedagang adalah tindakan yang tidak pantas.
“Sebagai wakil rakyat, Atty hadir atas undangan pedagang untuk membela hak mereka. Pedagang hanya ingin keadilan atas kebijakan yang mereka anggap tidak bijak,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua PAC Bogor Timur, Rahmat Heryana, juga mengungkapkan kekecewaannya atas insiden tersebut.