Satu hari setelah mencuri mobil, ACH nekat menjalankan aksinya lagi, kali ini dia beroperasi seorang diri, targetnya adalah mobil pickup pengangkut tanah di wilayah Kelurahan Pakansari.
Namun aksi ACH harus terhenti, saat ia menyerempet dua pengendara motor dengan mobil curiannya. ACH babak belur diamuk massa, mobil curiannya pun tak luput dari amukan massa.
"Begitu oleng, nyenggol dua motor, terus pada jatuh akhirnya di massa lah, salah satunya massa itu bawa batu, kaca mobilnya dipecahin, si kaca mobil itu. Baru lah diteriakin sama yang ngejar itu maling-maling, akhirnya udah lah dirembuk lah sama massa," urainya.
"Dua hari (mencuri) dua mobil, yang satu jam tiga di Kelurahan Tengah, yang satunya lagi mah mungkin agak pagi di Kelurahan Pakansari," tambah Yunli.
Dari hasil pemeriksaan pihak Polsek Cibinong, didapati ACH merupakan seorang residivis pencurian mobil pickup yang bebas pada tahun 2015 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang.
Setelah dinyatakan bebas, ACH menikah dengan seorang wanita, ia pun lantas memiliki usaha tamanan hias di wilayah Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong.
Setelah sekian lama berjualan tanaman hias, ACH terlilit hutang yang entah darimana, bahkan sang istri pun tidak mengetahui asal-muasal utang-piutang itu.
"Kata istrinya mah gak tau utangnya dari utang apa, karena istrinya juga kerja dari lagi sampe malem, kerjanya pembantu rumah, jadi ojeg juga, dan sebagainya. Itu istrinya," ujarnya.
Hal ini pun saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, namun Yunli menegaskan, ACH mengaku melakukan aksi pencurian itu karena terlilit utang.
"Saya juga lagi pendalaman juga, utangnya untuk apa dan sebagainya, tapi intinya (curi mobil) untuk bayar utang (pengakuannya)" terangnya.
Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki terkait mobil pickup yang dicuri ACH dan rekannya di Kelurahan Tengah.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian telah mempersangkakan ACH dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya satu cutter warna pink, satu kunci letter T, satu soket, dua mata kunci dan BPKB Suzuki ST 150 pickup. (cr1)