Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Bekuk 3 Pelaku TPPO: Iming-iming Kerja di Restoran, ABG asal Kota Bogor Dijual ke Pria Hidung Belang

- Kamis, 19 Desember 2024 | 18:19 WIB
Tampang ketiga pelaku TPPO yang menjual ABG berusia 15 tahun asal Kota Bogor.  (Rifal Metropolitan)
Tampang ketiga pelaku TPPO yang menjual ABG berusia 15 tahun asal Kota Bogor. (Rifal Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Satreskrim Polresta Bogor berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang atau disingkat TPPO terhadap seorang ABG berusia 15 tahun berinisial ZN asal Kota Bogor.

Adapun, inisial ketiga pelaku TPPO yang menjual korban ke pria hidung belang ini diantaranya ada ARR (21), WD (19) dan FSS (23).

Hal ini sendiri terungkap saat Polresta Bogor Kota menggelar press rilis di halaman Mako nya di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Kamis, 19 Desember 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari 3 tersangka ini 2 diantaranya laki-laki dan 1 perempuan. Yang mana kasus TPPO ini terungkap berawal dari adanya laporan dari orang tua korban.

Saat itu, korban diiming-imingi oleh tersangka untuk bekerja di salah satu restoran yang ada di wilayah Jakarta.

"Korban wanita 15 tahun diiming-imingi kerja di sebuah restoran, setelah diajak ternyata faktanya tidak dipekerjaan di restoran tapi di eksploitasi secara seksual di Jakarta," kata Bismo Teguh Prakoso.

Kapolresta menjelaskan, korban dijual melalui aplikasi Michat dengan harga Rp250-300 ribu, dan korban diiming-imingi gaji sebesar Rp2,5 juta.

"Untuk mendapatkan gaji Rp2,5 juta korban harus melayani tamu laki-laki sebanyak 32 orang, ada 4 hotel di Jakarta yang dijadikan tempat transaksi Michat," ucap dia.

Selain itu, uang hasil dari TPPO ini digunakan tersangka untuk membiayai penginapan, dan juga kebutuhan sehari-hari.

"Total pendapatan dalam waktu kurang lebih satu bulan berjumlah Rp6 juta dan sisa yang kita amankan sekitar Rp1 juta," imbuhnya.

Atas perbuatannya, dilanjutkan Kapolresta, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak Pidana pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 76 F jo 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam hukuman penjara 3-15 tahun penjara," tutur Bismo Teguh Prakoso.

Sementara itu, Kasatreskim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengungkapkan peran dari 3 tersangka TPPO tersebut.

"ARR adalah orang yang mengiming-imingi korban, FSS yang menawarkan korban dan WD berperan sebagai mengelola keuangan hasil dari korban," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X