Minggu, 21 Desember 2025

Tidak Semua Kendaraan boleh Melintas di Jalur Puncak Bogor, Tiga Truk Pasir Diputar Balik di Exit Tol Ciawi

- Minggu, 22 Desember 2024 | 12:42 WIB
Satlantas Polres Bogor memutarbalikam tiga truk pasir yang akan melitas di Jalur Puncak Bogor di Exit Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu, 21 Desember 2024. (Polres Bogor)
Satlantas Polres Bogor memutarbalikam tiga truk pasir yang akan melitas di Jalur Puncak Bogor di Exit Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu, 21 Desember 2024. (Polres Bogor)

METROPOLITAN.ID - Sebanyak tiga truk pasir yang akan melintas ke Jalur Puncak Bogor diputarbalikan jajaran Satlantas Polres Bogor saat Operasi Lilin Lodaya 2024 di Exit Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu, 21 Desember 2024.

"Hasil pengawasan terdapat tiga truk pembawa pasir diputarbalikkan," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntam, Minggu, 22 Desember 2024.

Ia menjelaskan, pemutarbalikan kendaraan truk bermuatan ini dilakukan dengan dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Baca Juga: Usai Beredar Liquid Vape Berisi Narkoba, BNN Razia THM di Bogor Jelang Natal dan Tahun Baru

Jenis-jenis mobil yang dilarang melintas diantaranya mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara kendaraan yang tidak dikenakan pembatasan di jalur Puncak Bogor diantaranya kendaraan yang mengangkut BBM, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, kendaraan pengangkut sembako.

"kendaraan diwajibkan melengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Pungli di Jalur Alternatif Puncak Bogor, Getok Harga Rp850 Ribu, Polisi Periksa Pelaku

Adapun waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol diberlakukan pada Jumat, 20 Desember hingga Minggu, 22 Desember 2024, sejak pukul 05.00-22.00 WIB.

Setelah itu, pembatasan ini akan kembali dilakukan pada Selasa, 24 Desember dimulai pukul 05.00-22.00 WIB.

Setah itu, dilakukan kembali pembatasan pada Kamis, 26 Desember 2024 hingga Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00-22.00 WIB dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00-22.00 WIB. (Cr1/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X