Minggu, 21 Desember 2025

Naikkan PAD, Perumda Pasar Tohaga Putus Kontrak Pengelolaan MCK di Seluruh Pasar

- Kamis, 2 Januari 2025 | 16:29 WIB
Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor menjelaskan alasan pemutusan kontrak dengan pengelola MCK untuk menaikkan PAD. (Dok Pasar Tohaga)
Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor menjelaskan alasan pemutusan kontrak dengan pengelola MCK untuk menaikkan PAD. (Dok Pasar Tohaga)

METROPOLITAN.ID - Perumda Pasar Tohaga melakukan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga dalam pengelolaan MCK pada seluruh pasar tradisional di Kabupaten Bogor per 1 Januari 2025 kemarin.

Dirut Perumda Pasar Tohaga, Haris Setiawan menjelaskan, pemutusan kontrak dengan pengelola MCK itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Perumda Pasar Tohaga memiliki kewenangan untuk mengelola MCK dan menaikkan profit dan juga PAD diambil lah kebijakan tersebut, " kata dia, Kamis 2 Januari 2025.

Baca Juga: Pengamat Prediksi Tantangan Berat Bakal Cegat Bupati Sukabumi Terpilih Asep Japar

Ia menjelaskan, pemutusan kontrak tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, perpanjangan kontrak dilakukan setiap satu tahun sekali.

"Karena semua kerja sama MCK dengan pihak ketiga dilakukan PKS (perjanjian kerjasama) secara tenor. Tenornya satu tahun sekali dalam hal ini ketika Desember itu berakhir perjanjian kerja sama berakhir," jelas dia.

Ia menjelaskan, pemutusan kontrak itu dilakukan berdasarkan kesepakatan seluruh direksi dan masukan dari seluruh pengelola pasar di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Menakjubkan, Mohamed Salah Kembali Catatkan Rekor kala Liverpool Bantai West Ham United di Premier League

"Secara hukum kita pun sudah berpikir panjang dan sudah melalui kajian tidak ada fraud tidak ada kesalahan hukum di sana. Karena memang pergantian semua itu semua tenornya satu tahun," tutup dia.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X