METROPOLITAN.ID - Jalan Raya Pajajaran tepatnya di sekitaran Terminal Baranang siang, Kota Bogor menjadi area parkir liar oleh pengguna kendaraan roda empat.
Hal ini pun mendapatkan keluhan dari para pengguna sepeda, mengingat bahu jalan seharusnya digunakan untuk para pengguna sepeda.
Apalagi, di lokasi tersebut terpasang rambu papan larangan parkir serta rambu yang bertuliskan laju sepeda.
Pantauan Metropolitan.id di lokasi, kendaraan roda empat berbaris hingga sampai sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bogor.
Salah satu pengguna sepeda, Ido mengatakan, dengan adanya kendaraan roda empat yang parkir sembarangan membuat jalur sepeda jadi terganggu.
"Jadi keganggu ya kalo bersepeda, soalnya mobil pada parkir di jalur sepeda," kata Ido pada Selasa, 7 Januari 2025.
Menurut dia, ketika sedang melintas di Jalan Raya Pajajaran ia harus mengendari sepeda sedikit ketengah. Sebab, jalur sepeda keturupi oleh parkir liar.
"Soalnya kalau bersepeda melintas dijalur sini agak harus sedikit ketengah. Karena jalur sepedanya kehalangi oleh mobil yang parkir," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bike To Work Bogor Roni Wang mengungkapkan, parkir liar di lajur sepeda marupakan tindakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi hukum berupa tilang.
"Mestinya aparat juga bisa bertindak tegas dan jelas mengurangi kenyamanan bersepeda karena lajur khusus sepeda sudah diparkir oleh mobil dan dapat membahayakan pengendara sepeda," ungkap dia.
"Apalagi tidak jauh dari lajur sepeda tersebut ada pos Polisi lalu lintas mestinya bisa memberi efek jera kepada para pelanggar," tandasnya. (Rifal)