METROPOLITAN.ID - Jajaran Polres Bogor meringkus dua bandar besar narkoba jenis sabu.
Hasilnya, sebanyak 6,9 kilogram sabu diamankan dari bandar narkoba tersebut.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, dua bandar narkoba tersebut yakni CMP (34) dan RS (33).
Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait bakal ada pengiriman sabu di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Suami Bacok Istri di Cilebut Bogor Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya, pada hari Minggu 5 Januari 2025 personil mengetahui keberadaan pelaku di TKP 1 dan dilakukan penangkapan kemudian berhasil mengamankan 1 pelaku inisial CMP," kata Adhimas, Jumat, 10 Januari 2025.
CMP diringkus polisi di rumah kontrakannya, di wilayah Cilodong, Kota Depok dan menemukan sabu seberat 6,9 kilogram.
Setelah itu, Polres Bogor melakukan pengembangan dan berhasil meringkus satu pelaku lainnya berinisial RS.
Baca Juga: Bukannya Nyanyi Malah Nyuri Motor, Pengamen Habis Dihajar Warga
Dari tangan RS, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 6,04 gram serta timbangan elektrik.
Para pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang DPO berinisial G untuk mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Babakanmadang.
"Kemudian pelaku RS ini mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan, dan selanjutnya diserahkan kepada pelaku CMP di rumah kontrakannya dan untuk diedarkan kembali sesuai arahan dari DPO yang berinisial G," pungkasnya. (Cr1/fin)