Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangkap 423 Pengedar Narkoba di Bogor, Segini Barang Buktinya

- Kamis, 2 Januari 2025 | 11:55 WIB
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan Polres Bogor dari hasil penangkapan di 2024. (Arifin/Metropolitan)
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan Polres Bogor dari hasil penangkapan di 2024. (Arifin/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Sepanjang 2024, Polres Bogor telah menangkap ratusan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil meringkus 423 pengedar narkoba di tahun 2024.

Jumlah tersebut lebih banyak jika dibanding tahun 2023 yang hanya 281 pengedar yang ditangkap.

Baca Juga: Dua Anggota Polres Bogor Dipecat dengan Tidak Hormat, Terlibat Penipuan dan Narkoba

Penangkapan terhadap pengedar narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya ini mengalami kenaikan 50,5 persen, atau 142 orang.

"Kejahatan narkoba tahun 2024 sebanyak 313 perkara, dibandingkan tahun 2023 sebanyak 231 perkara, naik 35,5 persen atau 82 perkara," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis, 2 Januari 2025.

Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita pihak kepolisian di tahun 2024 di antaranya ganja seberat 26 kilogram dan sabu 2,6 kilogram.

Baca Juga: Hari Kerja Pertama di 2025, Pj Bupati Bogor Tinjau Pelayanan Kependudukan

Ada juga sediaan farmasi 61.765 butir, tembakau sintetis 7,4 kilogram, bibit sintetis 3,5 kilogram, psikoterapi 780 butir, daun khat 239 gram, dan pohon khat sebanyak 3.217 batang.

Satuan Narkoba Polres Bogor juga kata berhasil menggerebek rumah produksi tembakau sintetis di wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung pada Kamis, 14 November 2024.

"Di sebuah villa berhasil diamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama RDP dan AF," ungkapnya.

Baca Juga: Niat Rayakan Tahun Baru di Puncak Bogor, Dua Wisatawan Terperosok ke Jurang Akibat Kecelakaan

Saat melakukan penggeledahan terhadap RDP dan AF, polisi menemukan 3,2 kilogram tembakau sintetis, serta 101,7 gram bibit biang sintetis.

Kedua barang haram yang disimpan oleh pelaku di dalam villa itu langsung disita pihak kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X